Cara Mengajukan PIP Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 |
Kriteria Siswa Penerima PIP
- Siswa madrasah (MI, MTs, dan MA) yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/Anak Berkebutuhan khusus (ABK) yang mengalami rentan miskin dengan dibuktikan Surat Keterangan berstatus yatim/piatu/yatim piatu dan ABK dari Kepala Madrasah,
- Siswa madrasah yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan miskin yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa/lurah.
- Siswa madrasah yang memiliki KIP/KKS/PKH dan belum menerima PIP
- Siswa madrasah yang mengalami dampak bencana nasional akibat Covid-19, yaitu orang tua mengalami PHK dengan dibuktikan Surat Keterangan PHK.
Langkah - Langkah Pengajuan PIP Madrasah
- http://emispendis.kemenag.go.id/e-pip/
- Login menggunakan akun EMIS Madrasah masing - masing
- Kemudian masuk kemenu Pengajuan FUM lalu pilih kelas dan cek DATA
- Setelah itu muncul daftar siswa kelas PPDB yang sesuai inputan di EMIS Madrasah.
- Setelah itu geser ke kanan dan klik ajukan sesuai siswa yang memenuhi kriteria
- Kemudian masuk ke menu Daftar Siswa (FUM) Setelah itu klik menu lihat untuk melengkapi berkas persyaratan dan juga alasan pengajuan.
- Setelah itu klik SIMPAN dan lanjut untuk melengkapi siswa yang lain
- Setelah selesai semua tinggal nunggu aprove dari admin Kabupaten.
- Selesai